![]() |
Sekretaris Komisi C DPRD kota Medan Dame Dumasari Hutagalung. |
DETEKSI.co –
Medan, Adanya rencana Satpol PP kota Medan akan menggusur warung kopi (Warkop)
Elizabeth yang berdiri sudah sejak lama dan menjadi salah satu icon kota Medan
yang namanya Warkop Elizabeth berada di jalan Samanhudi Medan ditanggapi serius
oleh Sekretaris Komisi C DPRD kota Medan Dame Dumasari Hutagalung, Rabu
(31/7/2019).
Sekretaris
Komisi C DPRD Medan, Dame merasa keberatan atas rencana penggusuran yang akan
dilakukan pihak Satpol PP Kota Medan terhadap pedagang warkop Elizabeth Jalan H
Misbah Medan besok pada hari Kamis, 1 Agustus 2019.
“Duma
meminta agar Walikota Medan Dzulmi Eldin, membatalkan rencana pengosongan
lokasi oleh Satpol PP Kota Medan terhadap pedagang warkop Elizabeth Medan
dengan alasan penataan kota (zona merah)”.
Dijelaskannya,
keberadaan warkop Elizabeth sudah banyak membantu perekonomian rakyat kecil
ditengah sulitnya lapangan pekerjaan. Seharusnya Pemko Medan melakukan
pembinaan dan pemberdayaan bagi pedagang kecil bukan malah sebaliknya melakukan
penggusuran.
Seharusnya, Pemko Medan melakukan pendekatan kepada para
pedagang dan mencari tahu apa keinginan pedagang. Tetapi saat ini, hal itu
tidak dilakukan sehingga meresahkan pedagang karena tidak ada solusi yang
dilakukan dan penampungan terhadap pedagang yang sudah puluhan tahun
menekuni usahanya.
Ditambahkannya
lagi, Warkop Elizaebeth sudah menjadi icon tongkorongan dan destinasi kuliner
Kota Medan sekaligus membantu masyarakat dan keluarga pasien RS Elizabet ketika
lapar dan dahaga bisa menikmati makan dengan harga yang murah dan terjangkau.
Duma juga
berencana besok pagi, Kamis (1/8/2019) akan berkunjung ke Warkop Elizabeth
untuk mendengarkan langsung keluhan pedagang seputar rencana pengosongan lokasi
yang akan dilakukan Satpol PP Kota Medan terhadap pedagang warkop Elizabeth
Medan.
Terpisah, Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rahmat ASP Harahap
saat ditemui wartawan dari berbagai puluhan media di ruang kerjanya
mengaku, sudah lama merencanakan melakukan penggusuran dan sudah melakukan
rapat di Kantor Bappeda Medan. Alasan penggusuran, karena Jalan H Misbah masuk
dalam zona merah atau tidak boleh pedagang yang berjualan.
Rahmat
menambahkan, pedagang seharusnya bermohon dan meminta masukan kepada Pemko
Medan dalam rangka pengembangan usahanya mereka sehingga dapat berjalan dengan
lancar.
Pertemuan yang berlangsung sangat alot itu, berbagai alasan
dikemukakan oleh Sekretaris Satpl PP itu seperti menghambat mobil ambulance
masuk tidak dapat diterima karena penggusuran dinilai pilih kasih dan
titipan dari pejabat tertentu dan pimpinan RS Elizabeth.
Begitupun, Rahmat mempertimbangkan dan berjanji akan
menyampaikan hal yang sebenarnya kepada atasannya. Menanggapi pernyataan
Sekretrais Satpol PP itu salah seorang dari puluhan Media yang datang ke Kantor
Satpol PP menegaskan, jika penggusuran tetap juga dipaksakan maka harus
dilakukan secara keseluruhan dan tidak tebang pilih berdasarkan pesanan.
Pasalnya banyak lokasi pedagang kaki lima di Medan yang
melanggar peraturan seperti berjualan diatas trotoar seperti warkop di Jalan
Sudirman, warkop depan Kantor Gubsu, lokasi depan Hotel Tiara tepatnya depan
Brastagi Buah yang lokasi parkirnya di atas trotoar sehingga mengganggu pejalan
kaki dan lokasi pedagang pasar Akik yang menyalah dan pedagangnya ke luar.
“Kita tidak akan tinggal diam dan membuka satu persatu
kelemahan Satpol PP Kota Medan yang dinilai pilih kasih dalam menegakkan Perda
di Kota ini. Sampai Pusat (Jakarta-red) serta kementerian kita akan
laporkan terkait penggusuran yang terkesan ,” tegas salah seorang wartawan
senior yang ikut dalam pertemuan di Kantor Satpol PP Medan itu. (Dc/red)