DETEKSI.co - Langkat, Reskrim Polsek Padang Tualang, Kabupaten Langkat, mengamankan Nanda Suganda Selian (28 ) warga Dusun Air Tenang, Desa Kwala Musam, Kecamatan Batang Serangan, Senin (28/12/2020). ketahuan tersangka mengantongi barang haram jenis sabu.
Nanda diamankan petugas karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,29 gram. Hal itu disampaikan Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH.
Penangkapan terhadap Nanda Suganda Selian ini dilakukan Minggu (27/12/20) pukul 17.30 WIB, di Dusun Tahun X Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan.
AKP Tarmizi Lubis menjelaskan penangkapan bermula saat petugas menerima informasi, ada seseorang laki-laki yang sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Tahun X, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan.
Lalu AKP Tarmizi Lubis memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Martin Ginting bersama tim Aiptu Argianta Ginting, Bripka S Panjaitan, Aldre Surbakti, guna menangkap tersangka.
Dari hasil penangkapan, tersangka di boyong ke Polsek Padang Tualang guna dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. [Ar/Net]