DETEKSI.co - Medan Dua tersangka pencurian sepeda motor diamankan Polsek Medan Baru, dua pelaku diantaranya HENDRA JAYA SILABAN, (33) pekerjaan Tukang Becak, warga Jl. Bahagia Gg. Kali No. 36-A Medan Baru, dan FARIZ LEONARDO SARAGIH (30) pekerjaan Wiraswasta, warga Jl. Bahagia Gg. Angkir Kec. Medan Baru.
Peristiwa pencurian sepeda motor terjadi pada hari Rabu (18/1/2020) sekira pukul 22.00 Wib, korban saat itu mengenderai sp. motor datang ke kosan kawan an. DIETA di Jl. Jamin Ginting No. 512 P. Bulan Medan.
Kronologisnya, berawal dari korban memakirkan sp. motor miliknya di halaman rumah kosan dan kemudian korban istirahat tidur di kamar kos kawannya. Pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekira pukul 06.30 Wib, saat korban mau keluar dari rumah kos dan terkejut melihat sp. motor miliknya sudah hilang.
Selanjutnya korban RUTH PUTRI FORTUNA NADAPDAP (20) pekerjaan Mahasiswa, warga Jl. Bersama Lk. 2 Desa Cemara Kec. Lubuk Pakam melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru, kemudian petugas melakukan penyelidikan diseputaran TKP dan Hasil Penyelidikan petugas dilapangan pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2020 sekira pukul 10.00 Wib, pelaku dapat ditangkap di dalam warnet di Jl. Jamin Ginting Medan.
Pelaku mengaku mengambil sp. motor korban yang sedang parkir dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T dan kemudian pelaku menukar nomor plat sp.motor tersebut menjadi No. Pol. : BK 1988 PAB dan menambahkan double striker agar tidak ditandai korban, Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diboyong ke komando guna penyidikan selanjutnya.
Pihak kepolisian turut menyita Barang Bukti (BB) 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Coklat No. Pol. : BK 4568 MAZ dan 1 Buah Kunci Letter T. (Ahmad)