DETEKSI.co - Asahan, Security PT. Sejati, Air Joman, Asahan, diringkus Sat Narkoba Polres Tanjung Balai saat berniat menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada Polisi.
RL alias Rasyid (30) pun kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara setelah Polisi mendapati barang bukti 2, 24 gram sabu dan 1 buah timbangan elektrik.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan Rasyid di Jalan Embacang, Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai pada Sabtu (16/1/2021) malam sekitar pukul 22.15 WIB.
" kami sengaja melakukan undercover (penyamaran) dan memesan sabu seolah ingin membeli dari tersangka, " ungkap Iptu Awaluddin yang memimpin operasi tersebut, Senin (18/1/2021) di ruangannya.
Pria yang saat digeledah hanya mengantongi 1 lembar uang pecahan 2 ribu rupiah itupun tertunduk lemas saat dirinya bersama barang bukti digelandang ke Polres Tanjung Balai.
" tersangka dan barang bukti kami tahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya, " tukas Awaluddin. (yu)