Tersangka yang di tangkap tersebut yakni berinisial D S (30) warga Jalan Karya, Kel. Karang Berombak, Kec. Medan Barat, sementara tersangka P, U, T dan F masih DPO.
Demikian dikatakan Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi, SIK, MM kepada wartawan penangkapan tersangka diamankan pada Selasa, 12 Januari 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, dari kawasan Jalan Karya, Kel. Karang Berombak, Kec. Medan Barat.
"Tersangka pencurian bongkar rumah dengan ini diamankan berikut barang buktinya 1 buah kamera merek Sony. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian bongkar rumah bersama temannya yang masih DPO yaitu P, U, T dan F," ungkap Kapolsek Medan Barat, Selasa (19/1/2021).
Masih kata Kapolsek Medan Barat, saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Barat guna proses lebih lanjut.(Red/Pea)